UU Ciptaker Bisa Harmonisasikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah

UU Ciptaker Bisa Harmonisasikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Ari Sujanto. Foto: Tangkapan Layar

Oleh karena itu, izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, tetapi telah tercantum dalam izin lingkungan.

"Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Selain itu, tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep," ucap Ari.

Ari menambahkan, UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal. Menurut Ari, pelibatan masyarakat dilakukan secara proporsional.

“UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan (TUK).

Dalam UU Ciptaker, saat penyusunan amdal, masyarakat yang dilibatkan adalah yang terdampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Nur Hidayati, berpendapat bahwa keputusan dalam UUCK tidak melalui partisipasi masyarakat.

Menurut dia, hal itu memberikan dampak terhadap lingkungan di mana masyarakat tinggal.

Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup Budi Mulyanto menjelaskan, Indonesia menghadapi banyak tantangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News