UU Ciptaker Bisa Harmonisasikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kamis, 11 Februari 2021 – 23:10 WIB

Ari Sujanto. Foto: Tangkapan Layar
"Kami bisa mengatakan bahwa proses partisipasi itu sangat rendah, non-participant karena tidak ada keterlibatan masyarakat, hanya ada pada yang memiliki kepentingan atau substansi," ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G Wibisana pun sependapat dengan Nur. Menurut dia, pemerintah kurang mengontrol izin lingkungan.
"Izin dalam bidang lingkungan itu penting untuk mengontrol eksternalitas. Jadi, izin lingkungan lebih penting dibanding izin usaha," kata dia. (jos/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup Budi Mulyanto menjelaskan, Indonesia menghadapi banyak tantangan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat