UU Corona Bakal Meniadakan Dana Desa, Begini Sikap Wasekjen Demokrat Ini
Selasa, 30 Juni 2020 – 22:55 WIB
Menurut Dimyati, perkembangan terkini di DPR soal pembahasan DD itu semakin menunjukkan ketidakpastian hukum dan nasib DD. "Maka akan peluang untuk membatalkan Pasal 28 ayat (8) di MK menjadi solusi terbaik untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa," tegas Dimyati.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi V DPR RI Irwan sekaligus Wasekjen Demokrat memberikan perhatian serius terhadap UU Corona yang kemungkinan bakal menghapus dana desa (DD).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Mahakam Ulu & Kubar Direndam Banjir, Irwan Demokrat Soroti Minimnya Mitigasi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah