UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
Selasa, 15 September 2009 – 17:01 WIB

UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah di paripurna DPR mengatakan, saat ini sudah ada 22 proposal dari daerah-daerah yang meinta pembentukan KEK. Meski demikian, kata Mari, pemerintah bersikap hati-hati dalam penetapan KEK.
Baca Juga:
Menurutnya, masih ada beberapa Peraturan Pemerintah sebagai kelanjutan UU KEK. Untuk diketahui, aturan turunan dari UU KEK antara lain Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Setidaknya terdapat dua Perpres dan enam PP yang perlu diterbitkan terkait UU KEK.
Mari menambahkan, dengan UU KEK ini maka Indonesia akan menjadi kawasan investasi yang menjanjikan bagi investor. Alasan Mari, dengan KEK maka Indonesia akan memiliki banyak tujuan investasi. “Lima tahun kedepan, diharapkan sudah terbentuk beberapa KEK yang akan menjadi lokomotif perekonomian nasional,” sebut mantan pengamat ekonomi di CSIS ini.(esy/ara/JPNN)
JAKARTA – Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional