UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi

UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
UU KEK Jadikan RI Tujuan Investasi
JAKARTA –  Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disetujui oleh DPR dan pemerintah untuk disahkan. Dengan payung hukum ini, diharapkan daerah makin kreatif mengembangkan wilayahnya melalui kawasan ekonomi khusus.

 

RUU KEK disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR yang digelar Selasa (15/9). RUU KEK merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sehingga beragam fasilitas ditawarkan kepada investor di wilayah KEK.

Fasilitas itu antara lain pengurangan pajak untuk investor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk fasilitas pertanahannya, karena di KEK upaya investor memperoleh hak atas tanah dipermudah. Bahkan badan usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi di wilayah KEK, diberi hak atas tanah.

Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan bea masuk importasi bahan baku produksi ke KEK juga bisa ditangguhkan, termasuk pembebasan cukai. Selain itu, fasilitas yang diatur UU KEK adalah bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

JAKARTA –  Setelah dibahas secara intensif selama beberapa bulan, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News