UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan

UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengaku tidak mau berpolemik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kalau sekarang dibatalin, gak masalah," kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/5).

MK dalam keputusannya itu menyebut penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Namun, cukup memberitahukan kepada Dewas.

Arsul pun meminta publik tidak menyudutkan pihak tertentu atas keputusan MK tentang penyadapan di KPK.

"Kita juga tidak perlu menyalah-nyalahkan," ujar legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Adapun ketentuan penyadapan perlu izin Dewas KPK tertuang dalam Pasal 12C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Arsul, kala itu para legislator di Senayan memiliki alasan tertentu sehingga membuat aturan penyadapan di KPK memerlukan izin dewan lembaga antirasuah.

"Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin, karena masing-masing ada argumentasinya," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengaku tidak mau berpolemik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News