UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan

UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

Secara pribadi, Arsul mengaku sejak awal termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja dalam hal penyadapan.

"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan," kata pria Pekalongan, Jawa Tengah itu. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengaku tidak mau berpolemik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News