UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:32 WIB
Secara pribadi, Arsul mengaku sejak awal termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja dalam hal penyadapan.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan," kata pria Pekalongan, Jawa Tengah itu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengaku tidak mau berpolemik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa