75 Pegawai KPK Gagal menjadi ASN, Siapa Saja?

75 Pegawai KPK Gagal menjadi ASN, Siapa Saja?
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan 75 pegawainya tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka gagal pada tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Ghufron menjelaskan, ada 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ghufron, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK, yaitu harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap dia.

Dalam pelaksanaannya, sambung Ghufron, BKN RI melibatkan banyak unsur instansi. Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan TWK.

Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lain di antaranya aspek integritas, aspek netralitas ASN dan anti-radikalisme.

Sementara itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dia menyampaikan, hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Nurul Ghufron menyebut 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, siapa saja ya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News