UU KPK Direvisi, Please Jangan Suuzan kepada Pak Jokowi

UU KPK Direvisi, Please Jangan Suuzan kepada Pak Jokowi
Yasonna H Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan pihak-pihak yang mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bersikap suuzan. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“Tidak ada sedikit pun di situ pelemahan, justru penyempurnaan setelah dievaluasi selama 17 tahun. Jadi, jangan terlalu suuzanlah,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9).

Yasonna menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  memiliki komitmen lurus dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, kata mantan legislator PDIP itu, pemerintah tidak berupaya melemahkan KPK.

“Pak presiden kita ini, ya jujur sajalah, kalau dari segi komitmen beliau boleh kita ketahui sangat straight (lurus, red). Tidak adalah (melemahkan),” ujarnya.
 
Menurut Yasonna,  di mana pun harus ada mekanisme check and balances atas lembaga negara. Karena itu dalam revisi UU KPK ada klausul pembentukan Dewan Pengawas.

“Kami lekatkan di dalam institusi KPK, bukan eksternal,” kata peraih gelar Ph.D dari North Carolina University itu.
 
Lebih lanjut Yasonna menyatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 juga bukan untuk menghilangkan kekhususan komisi antikorupsi. Menurut dia, meskipun KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif, pelaksanaannya tetap independen.

Yasonna mengutip ungkapan berbahasa Latin tempora mutantur nos et mutamur in illis. “Waktu berubah, kita harus ikut dalam perubahan itu,” katanya menjelaskan maknanya.

Mantan anggota Komisi II DPR itu menegaskan, revisi UU KPK juga demi perbaikan. “Kemajuan hanya akan dapat dicapai dengan perubahan,” ujar Yasonna.(boy/jpnn) 

Menkumham Yasonna H Laoly meminta pihak-pihak yang mengkritisi revisi UU KPK tak berprasangka buruk kepada Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News