UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS
Kamis, 01 Juli 2010 – 16:12 WIB

UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS
Bila hanya mengatur manajemen PNS, terang Mangindaan, UU yang ada sekarang masih memadai. "Karena permasalahan yang timbul pada PNS lebih cenderung diakibatkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Manajemen Kepegawaian Daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menjadi penghambat profesionalisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thudong dan ASG
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia