UU Pemilu Dianggap Makin Menggerus Peluang Parpol Kecil

UU Pemilu Dianggap Makin Menggerus Peluang Parpol Kecil
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kandidat anggota DPR dan DPRD kemungkinan bakal memilih bergabung dengan partai besar pada Pemilu 2019.

Kesimpulan itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

Dia sudah melakukan simulasi pola penghitungan perolehan kursi dengan sistem yang baru, yaitu sainte lague (SL).

"‎Dari simulasi yang kami lakukan, model penghitungan SL akan memberikan insentif kepada parpol besar dengan tambahan kursi di perlemen dibanding dengan penggunaan metode BPP (bilangan pembagi pemilih) seperti pada Pemilu 2014. Karena itu, kandidat bakal cenderung memilih partai besar," ujar Kaka di Jakarta, Jumat (22/9).

Menurut Kaka, kondisi tersebut membuat peluang parpol baru menempatkan wakilnya di parlemen semakin kecil.

Apalagi, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga disebutkan ambang batas parlemen ditambah dari 3,5 menjadi 4 persen.

"Jadi, bisa disimpulkan pembuat undang-undang telah dengan sengaja memilih memperkecil potensi jumlah parpol di parlemen dalam Pemilu 2019 nanti," ucapnya. (gir/jpnn)


Kandidat anggota DPR dan DPRD kemungkinan bakal memilih bergabung dengan partai besar daripada partai baru dan partai kecil pada pada Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News