UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan

UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
"Jika keberadaan pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 UU 1/1974 memang mengandung madharat, tetapi untuk menghapuskanya juga mengandung madharat, maka menurut kaidah hukum islam, pilih madharat yang paling ringan diantara dua madharat itu," tandas Irfan.

Nurul Irfan menjadi ahli di MK untuk kasus perceraian antara Macicha dan mantan suaminya, Moerdiono yang juga mantan Mensesneg. Macicha dinikahi Moerdiono secara siri pada tahun 1993 yang dikarunia seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan (14). Kala itu, Moerdiono masih terikat dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Macicha dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA.

 

Akibat perkawinan siri ini, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak ia berusia dua tahun. Efeknya, Iqbal kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada akta/buku nikah. (kyd/jpnn)

JAKARTA- Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan mengatakan, pasal 42 Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News