UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
Rabu, 04 Mei 2011 – 13:32 WIB
JAKARTA- Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan mengatakan, pasal 42 Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berpotensi mengembalikan cara penetapan nasab ke ala zaman jahiliyah.
"Sebab UU ini di satu sisi tidak mengakui anak yang lahir di luar perkawinan, hanya karena pernikahan kedua orangtuanya tidak dicatat, di sisi lain anak yang diproses melalui perzinaan justru dianggap sebagai anak yang sah," kata Irfan saat memeberikan pandangan ahli uji materil sebagian pasal UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Meordiono-Machica Mochtar di MK, Rabu (4/5).
Baca Juga:
Dikatakan Irfan, pasal ini merumuskan negara melegalkan proses hubungan badan sebelum nikah sehingga masyarakat akan ringan dan tanpa merasa berdosa menyatakan bahwa Married by accident (MBA) lumrah dan wajar di masyarakat modern.
"Karena UU tidak mempermasalahkan asal-usul kehamilan, maka meski usia kehamilan telah 9 bulan, orang tua masih bisa menikahkan anaknya. Anak yang hamil 9 bulan, orang tua menikahkan anaknya dengan mencari bapaknya," ujar Irfan.
JAKARTA- Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan mengatakan, pasal 42 Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat