UU Pilkada Akan Larang Kada Nyambi Pengurus Partai

UU Pilkada Akan Larang Kada Nyambi Pengurus Partai
UU Pilkada Akan Larang Kada Nyambi Pengurus Partai

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepala daerah terpilih ke depan harus mengundurkan diri dari jabatan pimpinan atau pengurus teras partai politik.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, usulan akan disampaikan Kemendagri pada masa sidang DPR yang akan datang, saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dilaksanakan.

“Dalam draft Undang-Undang Pilkada memang belum ada. Namun kita akan usulkan. Kalau misalnya kepala daerah sudah dipilih, maka dia mengundurkan diri sebagai pimpinan atau pengurus partai,” ujar Djohermansyah di Jakarta, Selasa (15/4) malam.

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, usulan hadir untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan. Dan kepala daerah dapat lebih fokus menjalankan tugas membangun daerah yang ia pimpin.

“Seperti Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama), Gerindra kan bilang gitu. Kalau masih menjadi pengurus partai akan mudah disetir struktur atasan. Maka (coba) kita pagarin. Ini cara mendidik kedisiplinan kita,” ujarnya.

Prof Djo mencontohkan roda pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan dengan baik, salah satunya karena tidak ada kepala daerah di DIY yang terikat menjadi pimpinan partai politik. Baik itu bupati maupun wali kota.

“Bupati dan wali kota se-Yogyakarta itu tidak ada masalah sama gubernurnya. Apalagi kepentingan kelompok. Ini (penting dilakukan) kalau ingin mengejar pemerintahan yang efektif atau demokrasi yang bebas,” katanya.

Selain itu, kata Prof Djo, usulan ini juga hadir didasari kenyataan banyak kepala daerah belum mampu membedakan dan membagi waktu dengan baik kapan saatnya harus bertindak sebagai kepala daerah dan kapan menjadi pengurus partai.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepala daerah terpilih ke depan harus mengundurkan diri dari jabatan pimpinan atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News