UU TPKS Disahkan, Komjen Agus Andrianto Berharap Begini kepada PDIP

UU TPKS Disahkan, Komjen Agus Andrianto Berharap Begini kepada PDIP
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. ilustrasi Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan harapan kepada PDIP setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI dan pemerintah. 

Jenderal bintang tiga ini menyampaikan terima kasih kepada PDIP, khususnya kepada Ketua DPR Puan Maharani, atas pengesahan UU TPKS ini, setelah sepuluh tahun RUU itu mangkrak. 

Menurut Komjen Agus, UU TPKS bisa menjadi landasan bagi penyidik kepolisian dalam menyikapi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Dia pun meminta kader partai berlambang banteng moncong putih ini bisa menjadi contoh dalam pemberian perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap isu kekerasan seksual. 

"Kader PDIP bisa menjadi contoh dalam literasi tindak pidana kekerasan perempuan anak untuk mencegah, sehingga mereka tidak menjadi korban atau pelaku," kata Komjen Agus Andrianto saat menghadiri secara luring diskusi “Peran Partai dalam Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak” yang digelar PDIP dari Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4). 

Mantan Kepala Baharkam Polri dan Kapolda Sumatera Utara itu berharap kader PDIP juga aktif dalam menyosialisasikan dan membangun komunikasi tentang UU TPKS tersebut. 

“Mudah-mudahan kantor dan sekretaris PDI Perjuangan bisa menjadi sarana atau rumah untuk perlindungan perempuan dan anak," harap Komjen Agus Andrianto.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan implementasi UU TPKS membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. 

Komjen Agus Andrianto menyampaikan sejumlah harapan kepada PDIP pascadisahkannya UU TPKS. Simak selengkapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News