UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang
Jumat, 26 November 2021 – 23:54 WIB
Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan lima Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai peraturan turunan dari UUCK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Satu Rapermen sedang dalam proses pembahasan, yaitu Rapermen tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang, serta Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang," ujar Menteri Sofyan. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Sulawesi Utara
- Sebut Bansos Tembus Rekor Terbesar, Jubir Timnas AMIN: Karena Krisis atau Pemilu?
- Anies Ungkit Lahan Prabowo di Debat Capres, Jubir AMIN Berharap Jokowi Masih Seperti Dahulu
- Jubir AMIN Sebut Prabowo Menghasut, Lalu Tagih Pengembalian Lahan 340 Ribu Hektare
- Jubir AMIN Minta Luhut Terima Data BRIN soal TKA China sebagai Bahan Evaluasi
- Menteri Hadi: Peta Jalan Pemanfaatan Ruang Prasyarat Jadi Negara High Income