UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
Selasa, 27 Oktober 2009 – 17:55 WIB
UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
Ryaas mengatakan bahwa antara (sistem) pemilihan gubernur dan bupati seharusnya perlu ditinjau kembali. Alasannya, kewenangan antara bupati dan gubernur sesungguhnya berbeda dari perspektif otonomi daerah.
Baca Juga:
Dijelaskan Ryaas, bupati memiliki kewenangan sepenuhnya terhadap daerahnya, sementara gubernur (masih) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Logikanya, pemilihannya berbeda dengan kepala daerah kabupaten/kota, karena gubernur (adalah) wakil pemerintah pusat," tukasnya.
Oleh karena itu, Ryaas pun menyarankan dua opsi untuk kondisi tersebut. Yaitu agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, atau bisa juga dikembalikan (pemilihannya) lewat DPRD. "Aturannya saat ini sementara digodok di Depdagri," paparnya pula. (awa/JPNN)
JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit