Vaksin Meningitis untuk Umrah Masih yang Haram
Kamis, 05 Agustus 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena vaksin dari Belgia yang bisa digunakan untuk jemaah calon haji difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menkes menyebutkan, vaksin lama yang berasal dari Belgia, tetap bisa digunakan untuk jemaah umrah. Itu pun harus ada perjanjian dengan jemaah tentang mau atau tidak menggunannya. Alasannya, karena vaksin itu difatwakan haram oleh MUI.
"Vaksin meningitis wajib diberikan kepada jemaah calon haji. Jadwal pemberian vaksin dilakukan dalam waktu dekat. Ya, mudah-mudahan setelah lebaran Idul Fitri," kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih dalam keterangan persnya, Rabu (4/8).
Penyuntikan vaksin meningitis untuk menjaga kekebalan jemaah di tanah suci. “Sekarang pengadaan vaksin itu tengah memasuki proses tender. Awal September mungkin sudah masuk ke Indonesia.”
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku