Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya
Syaratnya ialah wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 X24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang belum divaksin juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, PPDN berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19.
Orang yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan Covid-19.
Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.
Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 yang juga berlaku mulai 17 Juli 2022. (mcr9/jpnn)
Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dea Hardianingsih
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan
- BKKP Kini Melayani Vaksin Haji & Umrah Serta Terapi Oksigen Hiperbarik, Sebegini Tarifnya
- Pejabat Kemenkes Usul Program Introduksi Vaksin Dengue Dimulai Paling Lambat 2025