Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya
Simak syarat perjalanan KA jarak jauh. Foto: Ricardo/JPNN.com

Syaratnya ialah wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 X24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang belum divaksin juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, PPDN berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19.

Orang yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan Covid-19.

Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 yang juga berlaku mulai 17 Juli 2022. (mcr9/jpnn)


Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News