Validitas Data Redam Impor Gula Mentah dan Garam

Validitas Data Redam Impor Gula Mentah dan Garam
Rumah garam di Bangkalan. FOTO : JPNN

Namun, pelaku usaha di lain sisi juga tak mempunyai banyak pilihan. Sebab, produksi garam dalam negeri juga belum mampu memasok kebutuhan industri.

”Pemerintah sebaiknya meningkatkan kapasitas produksi petani garam agar hasil produksi dapat digunakan untuk kebutuhan industri,” ujar peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman.

Selain itu, harga garam lokal relatif lebih mahal daripada garam impor dan kualitasnya juga masih berada di bawah garam impor.

Garam industri harus memenuhi ketentuan tertentu yang dibutuhkan.

Menyinggung mengenai praktik impor, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui bahwa data yang tak sinkron dan tak transparan akan mudah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan kecurangan melalui praktik impor.

Saat ini KPPU memeriksa sekitar tujuh perusahaan importer garam industri kaitannya dengan dugaan praktik kartel.

”Proses masih berjalan, kami sedang memanggil beberapa saksi untuk mencari informasi apakah betul ada kekurangan pasokan, berapa harga beli pengguna dan bagaimana mekanisme kontrak pembeliannya, dan lain-lain,” ujar Investigator Utama KPPU Noor Rofieq. (agf/c25/oki)


Impor gula mentah dan garam Indonesia sepanjang 2018 tercatat masing-masing 3,6 juta ton dan 3,6 juta ton.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News