Vanessa Angel Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Vanessa Angel Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Vanessa Angel. Foto: Instagram

Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. 

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(jpnn)


Artis Vanessa Angel dipastikan akan menjalani hari-harinya di rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News