Velove: Papa akan Berjuang
Kamis, 11 Agustus 2016 – 12:05 WIB

Velove Vexia saat berada di Gedung KPK memberikan semangat untuk papanya, OC Kaligis. Foto dok JPNN
Putusan Kaligis diketok oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Majelis menilai, Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis Kaligis terkejut dan tak terima hukumannya diperberat Mahkamah Agung. Kaligis akan mengajukan peninjauan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir