Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dimulai
Item ketiga terkait keberadaan kantor, dinyatakan memenuhi syarat untuk tingkat pusat. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, kantor pengurus pusat harus berdomisili di kantor ibu kota negara dan dipergunakan sampai berakhirnya tahapan Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU mengumumkan 12 parpol lolos verifikasi faktual dari 14 parpol yang sebelumnya mendaftar di kloter pertama untuk menjadi peserta pemilu. Sementara dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda.
KPU diketahui juga masih melakukan verifikasi administrasi terhadap sembilan parpol yang sebelumnya diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diterima pendaftarannya. Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).
Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)
Dari 12 parpol calon peserta pemilu, hanya dua yang harus menjalani verifikasi secara menyeluruh, yakni PSI dan dan Perindo.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024