Verifikasi Parpol Wajib Faktual
Kemenkum HAM Harus Turun ke Lapangan
Jumat, 31 Desember 2010 – 11:51 WIB
JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulit. Jika pada pemilu 2009 lalu, pemeriksaan di Kemenkum HAM hanya mengecek dokumen parpol, kini verifikasi syarat badan hukum mewajibkan wakil pemerintah itu untuk mengecek langsung di tingkat lapangan.
"Verifikasi itu mengandung makna faktual, tidak hanya dokumen tertulis," kata Taufiq Hidayat, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Kamis (30/12).
Baca Juga:
Menurut Taufiq, ada urgensi yang berbeda atas proses syarat parpol berbadan hukum untuk pemilu 2014 mendatang. Jika menyangkut legalitas, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pemeriksaan sifatnya bisa secara administrasi melalui dokumen.
Namun, ketentuan seperti syarat kepengurusan, tentu harus dilakukan pengecekan secara faktual. Ini karena, syarat kepengurusan di UU Parpol baru lebih berat. seperti diketahui, syarat parpol berbadan hukum adalah wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Jadi harus ke lapangan dan seharusnya juga tidak diacak," sebut Taufiq.
JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulit. Jika pada pemilu 2009
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang