Verifikasi Parpol Wajib Faktual

Kemenkum HAM Harus Turun ke Lapangan

Verifikasi Parpol Wajib Faktual
Verifikasi Parpol Wajib Faktual
JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulit. Jika pada pemilu 2009 lalu, pemeriksaan di Kemenkum HAM hanya mengecek dokumen parpol, kini verifikasi syarat badan hukum mewajibkan wakil pemerintah itu untuk mengecek langsung di tingkat lapangan.

 

"Verifikasi itu mengandung makna faktual, tidak hanya dokumen tertulis," kata Taufiq Hidayat, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Kamis (30/12).

 

Menurut Taufiq, ada urgensi yang berbeda atas proses syarat parpol berbadan hukum untuk pemilu 2014 mendatang. Jika menyangkut legalitas, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pemeriksaan sifatnya bisa secara administrasi melalui dokumen.

Namun, ketentuan seperti syarat kepengurusan, tentu harus dilakukan pengecekan secara faktual. Ini karena, syarat kepengurusan di UU Parpol baru lebih berat. seperti diketahui, syarat parpol berbadan hukum adalah wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Jadi harus ke lapangan dan seharusnya juga tidak diacak," sebut Taufiq.

 

JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulit. Jika pada pemilu 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News