Verifikasi Parpol Wajib Faktual
Kemenkum HAM Harus Turun ke Lapangan
Jumat, 31 Desember 2010 – 11:51 WIB
Kenapa harus sampai turun langsung? Taufiq menyatakan, hal ini disebabkan syarat-syarat yang bersifat tetap yang diatur UU Parpol baru. Selain mengecek kepengurusan, Kemenkum HAM juga wajib memeriksa apakah sekretariat yang dimiliki parpol itu sifatnya permanen. "Kemenkum HAM bisa menggunakan kanwil (kantor wilayah) di daerah untuk memeriksa," sebutnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo juga berpendapat hal sama. Dia menyatakan, seluruh parpol, termasuk parpol yang sudah berbadan hukum berdasarkan UU nomor 2/2008 wajib mengikuti verifikasi di Kemenkum HAM. "PDIP juga harus bekerja keras menata organisasi dalam rangka memenuhi persyaratan sebagaimana UU," kata Arif secara terpisah.
Menurut Arif, maksud dari UU Parpol baru adalah meletakkan pondasi pembenahan dan penguatan sistem kelembagaan partai yang lebih efektif. UU Parpol baru secara tegas mengarahkan terjadinya penyederhanaan partai secara alami. Jadi, Kemenkum HAM tidak bisa menterjemahkan verifikasi sebatas pemeriksaan dokumen.
"Kalau hanya dokumen, hanya menunjukkan ketidakseriusan pemerintah," ujarnya. Pemeriksaan faktual, lanjut Arif, bertujuan menghindari adanya manipulasi secara administratif maupun lapangan. "Jika pemerintah tidak serius menjalankan sesuai UU, akan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari," ujarnya mengingatkan. (bay)
JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulit. Jika pada pemilu 2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta