Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Kombes Zulfan Beri Penjelasan Begini

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Kombes Zulfan Beri Penjelasan Begini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Vivi Paris, Senin (10/1). Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti, tentunya ada tahapannya," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/1).

Adapun prosedur penanganan laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dimulai dari laporan diterima, dipelajari, klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta dilakukan gelar perkara.

Apabila dalam gelar perkara menyatakan ada unsur pidana, maka laporan tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, jika tidak ditemukan ada unsur pidana maka penyelidikan terhadap laporan tersebut akan dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal menerangkan sengketa kliennya bersama Vicky Prasetyo berawal dari kerja sama untuk mendirikan sebuah klub malam.

Vicky Prasetyo dilaporkan mantan istrinya, Vivi Paris, ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Begini penjelasan Kombes Endra Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News