Victorius Beber Proses Sritex Vendor Goody Bag Bansos Sembako, Menyebut Sejumlah Nama

Victorius Beber Proses Sritex Vendor Goody Bag Bansos Sembako, Menyebut Sejumlah Nama
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sedangkan Adi adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Victor, goody bag bansos buatan Sritex disimpan di gudang Kemensos di Kalibata.

"Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal drop ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," ujar Victor.

Victor menyatakan dirinya tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut.

"Catatan jumlah goody bag di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai pooling," kata Victor.

Victor menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani.

"Maret 2020 saya dipanggil Sesditjen Pak Royani diminta membantu proses pandemi COVID-19, saat itu saya sempat memproses 5-7 perusahaan," ungkap Victor.

Perusahaan-perusahaan yang sempat ia proses sebagai vendor bansos, antara lain Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation.

Victorious Saut Hamonangan Siahaan membeberkan proses PT Sritex menjadi penyedia goody bag bansos sembako.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News