Video Menginjak-Injak Al-Qur'an Viral, Suami Istri Berkilah Begini

Video Menginjak-Injak Al-Qur'an Viral, Suami Istri Berkilah Begini
Konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Kamis (5/5) terkait pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pasutri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena telah melakukan penistaan agama.

Suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Qur'an atas perintah istrinya, SR (24).

"Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an tersebut terjadi pada 2020.

Aksi DER saat menginjak Al-Qur'an itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu (4/5).

Dari pengakuan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Qur'an ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi, bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Qur'an atas perintah istrinya, SR (24). Kemudian, video yang diunggah ke media sosial menjadi viral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News