Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini

Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini
Informasi hoaks yang mengatasnamakan Polri yang viral di medsos. Foto: Istimewa/Antara

Meskipun relatif terkendali dan masyarakat beraktivitas kembali, ia mengingatkan agar tetap waspada dan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian COVID-19, yakni dengan melakukan protokol kesehatan.

"Adaptasi kebiasaan baru (menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun) ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi gelombang baru dan apa yang sudah dicapai tidak sia-sia," katanya. (antara/jpnn)

Viral informasi yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News