Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini
Rabu, 24 Juni 2020 – 12:00 WIB
Meskipun relatif terkendali dan masyarakat beraktivitas kembali, ia mengingatkan agar tetap waspada dan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian COVID-19, yakni dengan melakukan protokol kesehatan.
"Adaptasi kebiasaan baru (menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun) ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi gelombang baru dan apa yang sudah dicapai tidak sia-sia," katanya. (antara/jpnn)
Viral informasi yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Viral Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak