Viral, Pria Ini Mencuri Motor Sambil Menggendong Balita, Polisi Langsung Bergerak
Senin, 28 Maret 2022 – 20:15 WIB

Tersangka berinisial SR yang diduga melakukan pencurian sepeda motor sambil menggendong anak di bawah lima tahun (balita) di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara, diungkap polisi dalam konferensi pers dalam keadaan tangan terborgol di Markas Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/3/2022). (ANTARA/ HO- Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Aksi pencuri sepeda motor sambil menggendong balita viral di media sosial. Polisi bergerak, pria berinisial SR itu terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?