Viral, Pria Ini Mencuri Motor Sambil Menggendong Balita, Polisi Langsung Bergerak
Senin, 28 Maret 2022 – 20:15 WIB
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Aksi pencuri sepeda motor sambil menggendong balita viral di media sosial. Polisi bergerak, pria berinisial SR itu terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak