Viral, Pria Ini Mencuri Motor Sambil Menggendong Balita, Polisi Langsung Bergerak 

Viral, Pria Ini Mencuri Motor Sambil Menggendong Balita, Polisi Langsung Bergerak 
Tersangka berinisial SR yang diduga melakukan pencurian sepeda motor sambil menggendong anak di bawah lima tahun (balita) di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara, diungkap polisi dalam konferensi pers dalam keadaan tangan terborgol di Markas Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/3/2022). (ANTARA/ HO- Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Aksi pencuri sepeda motor sambil menggendong balita viral di media sosial. Polisi bergerak, pria berinisial SR itu terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News