Viral Video Wamendes Paiman Kampanyekan Gibran bin Jokowi, Begini Katanya
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/ tim kampanye pemilu.
Bahkan UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Tidak hanya itu, aturan ini turut mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Dan dalam pasal itu diatur juga mengenai Pejabat Porpol dan Nonparpol boleh berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.
Namun jika pejabat negara ingin ikut sebagai tim kampanye pemilu, maka diwajibkan untuk melakukan cuti, seperti yang tertera dalam Pasal 281 UU tentang Pemilu. (Jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wamendes Paiman juga menyebut bahwa dirinya tidak boleh terlalu tampil dan berkampanye karena bisa mendapat hukuman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab dan Kemandiriannya Ada di Dia
- Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
- 'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum