Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini

Ia menegaskan bahwa proses penahanan sementara terhadap Dedi dan Zainuri bukan merupakan tindakan penyekapan, melainkan bagian dari prosedur penyelidikan guna membuat terang rangkaian peristiwa pidana.
“Kalau dikatakan salah tangkap, saya rasa kurang tepat. Karena keduanya memang berada dalam peristiwa ini dan memiliki peran meskipun keterlibatannya masih perlu kami dalami,” tegasnya.
Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa Hermansyah membawa sabu-sabu, dan hanya melaksanakan perintah untuk menjemput dan mengantar Hermansyah ke Madura.
Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan peredaran narkotika kerap menggunakan modus yang canggih dan kompleks.
Salah satunya adalah dengan memutus rantai komunikasi antarpelaku dan melibatkan orang-orang yang tidak mengetahui sepenuhnya isi barang atau peran dalam jaringan tersebut.
“Mereka mencoba mengelabui petugas dengan berbagai cara. Ini bentuk perlawanan mereka agar bandar besarnya tidak terungkap,” katanya.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri siapa pun yang terlibat. Jika terbukti, pasti akan kami proses hukum,” tutur Kombes Putu Yudha. (mcr36/jpnn)
Dua warga asal Pamekasan, Madura, yang sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam kasus peredaran narkotika, akhirnya dipulangkan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional