Vonis Ahok, Hakim Harus Berani Memutus Lebih Tinggi dari Tuntutan

Vonis Ahok, Hakim Harus Berani Memutus Lebih Tinggi dari Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan hakim harus berani memutuskan ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5).

"Melihat kejanggalan (tuntutan) jaksa penuntut umum, saya pikir hakim harus berani (ultra petita)," kata Sodik menjawab JPNN.com, Senin (8/5).

Sodik menjelaskan, saksi dan bukti di persidangan sudah menjelaskan dengan baik terkait penodaan agama yang dilakukan.

Termasuk pula sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan telah terjadi penistaan agama.

"Termasuk penjelasan dan sikap dari MUI sebagai tertinggi," ujar dia.

Selain itu ada pula Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama. SE tersebut memerintahkan agar pelaku tindak pidana penghinaan agama harus dihukum berat.

Seperti diketahui, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, karena dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP.

Rencananya, Ahok kembali akan disidang oleh Selasa (9/5). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis hakim atas terdakwa.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan hakim harus berani memutuskan ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News