Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?

Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
Mahkamah Agung Konpers Putusan Kasasi Anas Urbaningrum Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

Suhadi mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan, tidak boleh ada kekuatan lain yang mencampuri kekuasaan hakim.

”Di dalam hukum acara juga demikian. Hakim bermusyawarah itu berdasar dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan,” terang dia.

Soal tudingan terhadap pimpinannya, Suhadi mempersilakan penuding membuktikan. (pra/kus/yog/syn/ang)


Mahkamah Agung (MA) menjadi sasaran kritik setelah vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News