Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
Kamis, 11 Mei 2017 – 15:58 WIB
Suhadi mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan, tidak boleh ada kekuatan lain yang mencampuri kekuasaan hakim.
”Di dalam hukum acara juga demikian. Hakim bermusyawarah itu berdasar dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan,” terang dia.
Soal tudingan terhadap pimpinannya, Suhadi mempersilakan penuding membuktikan. (pra/kus/yog/syn/ang)
Mahkamah Agung (MA) menjadi sasaran kritik setelah vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA