Vonis Atas Panda jadi Bukti KPK Hanya Kejar Citra
Karena Majelis Hakim Tipikor Kompak soal Keterlibatan Panda
Kamis, 23 Juni 2011 – 06:26 WIB

Vonis Atas Panda jadi Bukti KPK Hanya Kejar Citra
JAKARTA - Dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim majelis pengadilan Tipikor yang memvonis Panda Nabanan, dinilai sebagai bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan politisi senior PDI Perjuangan itu dalam kasus travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dipaparkannya pula, putusan majelis yang menyebut Panda bersama terdakwa lainnya yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih melakukan korupsi secara bersama-sama, juga lemah. "Unsur melawan hukum dan memperkaya dirinya di mana? Dan bagaimana pula unsur kerugian negaranya?" ulas politisi PDI Perjuangan yang dikenal kritis itu.
Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Eva Kusuma Sundari, menilai dissenting opinion dari dua hakim Pengadilan Tipikor yang menganggap tidak semestinya Panda Nababan dihukum, semakin menguatkan bahwa kasus tersebut memang lemah konstruksi hukumnya, "Dari putusan hakim Tipikor yang terbelah itu kita paham bahwa kasus ini tidak kuat. Dua hakim memberi dissenting kan mencerminkan bahwa keputusan tadi tidak bulat," ujar Eva saat dihubungi, Rabu (22/6) malam.
Baca Juga:
Eva yang menyaksikan langsung pembacaan putusan atas Panda Nababan itu menambahkan, dissenting opinion itu tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan JPU KPK dalam mengonfirmasi penyuap. Putusan yang jauh di bawah tuntutan JPU, katanya, juga mencerminkan kelemahan pembuktian oleh JPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim majelis pengadilan Tipikor yang memvonis Panda Nabanan, dinilai sebagai bukti bahwa
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026