Vonis Atas Panda jadi Bukti KPK Hanya Kejar Citra

Karena Majelis Hakim Tipikor Kompak soal Keterlibatan Panda

Vonis Atas Panda jadi Bukti KPK Hanya Kejar Citra
Vonis Atas Panda jadi Bukti KPK Hanya Kejar Citra
JAKARTA - Dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim majelis pengadilan Tipikor yang memvonis Panda Nabanan, dinilai sebagai bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan politisi senior PDI Perjuangan itu dalam kasus travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Eva Kusuma Sundari, menilai dissenting opinion dari dua hakim Pengadilan Tipikor yang menganggap tidak semestinya Panda Nababan dihukum, semakin menguatkan bahwa kasus tersebut memang lemah konstruksi hukumnya, "Dari putusan hakim Tipikor yang terbelah itu kita paham bahwa kasus ini tidak kuat. Dua hakim memberi dissenting kan mencerminkan bahwa keputusan tadi tidak bulat," ujar Eva saat dihubungi, Rabu (22/6) malam.

Eva yang menyaksikan langsung pembacaan putusan atas Panda Nababan itu menambahkan, dissenting opinion itu tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan JPU KPK dalam mengonfirmasi penyuap. Putusan yang jauh di bawah tuntutan JPU, katanya, juga mencerminkan kelemahan pembuktian oleh JPU.

Dipaparkannya pula, putusan majelis yang menyebut Panda bersama terdakwa lainnya yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih melakukan korupsi secara bersama-sama, juga lemah. "Unsur melawan hukum dan memperkaya dirinya di mana? Dan bagaimana pula unsur kerugian negaranya?" ulas politisi PDI Perjuangan yang dikenal kritis itu.

JAKARTA - Dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim majelis pengadilan Tipikor yang memvonis Panda Nabanan, dinilai sebagai bukti bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News