Vonis Kurir Ganja 17 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Hal itu berdasar keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dibuka dipersidangan. Dari hasil uji laboratorium BNN, 266 kilogram itu positif mengandung THC (tetra hydro cannabinol), yakni zat yang terkandung dalam ganja.
Setelah berkonsultasi dengan pangacaranya Salamet Sihombing, Musliadi menyatakan menerima vonis. Menurut Salamet, vonis tersebut ssesuai harapan. ”Itu sudah ringan dibanding dengan tuntutan jaksa," kata Salamet. Menurut dia, dalam persidangan, Musliadi hanya terbukti sebagai sopir, dan bukan sebagai pemilik ganja.
Kasus ini bermula ketika Musliadi bertemu denga Rizan (buron) di Krakatau, Medan, pada Minggu (16/4) silam. Ia diminta menemani Rizan mengantar beras.
Dua hari kemudian, Musliadi dan Rizan berangkat dan tiba di Pelabuhan Panjang, Minggu (23/4). Saat itu mereka menunggu kapal yang akan membawa ke Tanjung Priok.
Lalu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang memeriksa mobil boks yang mereka kendarai. Dalam pemeriksaan, diketahui mobil tersebut mengangkut ganja.
Untuk mengelabui polisi, daun haram itu disembunyikan di lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Saat itu, Rizan berhasil melarikan diri dengan melompati pagar pelabuhan. Mus yang juga berusaha kabur berhasil ditangkap. (nca/c1/ais)
Jaksa penuntut umum (JPU) Oktavia Mustika keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (31/10).
Redaktur & Reporter : Budi
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu