Vonis Mantan Ajudan Rusli, KPK Peringatkan Para Pembohong
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, vonis terhadap mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal bisa menjadi peringatan kepada semua pihak agar tidak memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yang disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Johan, berbohong di persidangan merupakan kejahatan yang serius. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pihak-pihak yang dihadirkan dalam persidangan bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum Said dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap PON Riau yang menjerat Rusli.
Selain itu, Said juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 350 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, vonis terhadap mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal bisa menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya