Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba

Keputusan PN Tangerang Sepanjang 2009

Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba
TANGKAP - Salah satu aksi penangkapan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: JPNN/arsip.
Menurut Irfan, dari 34 vonis hukuman mati, yang telah dieksekusi adalah seorang WN Nigeria, dua WNI, serta seorang WNA yang meninggal sebelum dieksekusi karena mengidap HIV/AIDS. Sedangkan seorang terdakwa WN Filipina yang divonis mati, telah dikabulkan peninjauan kembali (PK) perkaranya. "Jadi yang masih menunggu hukuman mati tersisa sebanyak 29 orang," ungkap Irfan.

Irfan menjelaskan, kejaksaan saat ini menangani dua perkara baru yang sedang dalam proses persidangan. Di antaranya adalah kasus sabu-sabu di daerah Cikupa dan satu lagi adalah kasus dua warga negara Iran yang sedang dalam proses persidangan di PN Tangerang. Diterangkan Irfan, kesemua kasus itu masih menggunakan undang-undang lama.

Sedangkan untuk kasus baru yang terjadi mulai 25 Oktober 2009, itu sudah menggunakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan terbaru, hukuman minimalnya adalah empat tahun. Termasuk juga di situ penjelasan bahwa sabu-sabu sudah masuk kategori narkotika golongan satu.

"Kalau undang-undang yang lama, sabu-sabu masih masuk dalam narkotika golongan dua, dan jauh dari vonis empat tahun. Kalau sekarang, tetap empat tahun," tegasnya. (kin/agm)

TANGERANG - Jaringan penyelundup narkoba belum juga jera memasukkan secara ilegal barang terlarang di wilayah Indonesia. Meski hukuman mati telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News