Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba
Keputusan PN Tangerang Sepanjang 2009
Sabtu, 26 Desember 2009 – 01:10 WIB

TANGKAP - Salah satu aksi penangkapan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: JPNN/arsip.
TANGERANG - Jaringan penyelundup narkoba belum juga jera memasukkan secara ilegal barang terlarang di wilayah Indonesia. Meski hukuman mati telah diberlakukan, para pelaku penyelundupan narkoba tetap tinggi. Selama 2009, sedikitnya 34 terpidana kasus narkoba dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Secara prosedural, dalam kasus penyelundupan narkoba yang tergolong kasus menarik perhatian, Kejari Tangerang diperbantukan oleh Kejagung untuk menjalankan proses persidangannya. Utamanya, untuk berkas yang telah dinyatakan lengkap alias P-21.
PN Tangerang selama ini memang merupakan wilayah tertinggi dengan kasus penyelundupan narkoba. Sebab, wilayah hukum pengadilan tersebut meliputi terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Baca Juga:
Kasi Pidana Umum Kejari Tangerang, M Irfan Jaya, mengatakan bahwa mayoritas dari 34 orang yang dihukum mati tersebut merupakan warga negara (WN) asal Nigeria. "Sejauh ini sudah ada 34 kasus. Di mana seluruh pengedar narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati," kata Irfan, Jumat (25/12) kemarin.
Baca Juga:
TANGERANG - Jaringan penyelundup narkoba belum juga jera memasukkan secara ilegal barang terlarang di wilayah Indonesia. Meski hukuman mati telah
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas