Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut
jpnn.com - JAKARTA – Belakangan menyeruak polemik soal vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polemik muncul lantaran vonis mati untuk suami Putri Candrawathi dikaitkan dengan ketentuan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disebut juga KUHP Nasional.
Membaca bunyi Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru itu, muncul anggapan dari beberapa pihak bahwa Ferdy Sambo punya peluang hukumannya berkurang menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun.
UU KUHP yang baru itu disahkan pada 6 Desember 2022 dan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Yuk, cermati bunyi sejumlah pasal di KUHP Nasional yang berkaitan dengan vonis mati.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
Benarkah vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun? Simak pasal 100 KUHP baru.
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
- Hasto Sebut PDIP Solid Memenangkan Ganjar-Mahfud, Hingga Menerima Intimidasi