Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," ujar hakim.
Adib bahkan menyebut tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Rizky Noviyandi Achmad.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," tegasnya.
Rizky Noviyandi Achmad Ajukan Banding
Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim di PN Kota Depok, kemarin.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh terdakwa setelah ditanya oleh Hakim Ketua Ahmad Adib.
Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat seumur hidup.
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi