Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Senin, 06 April 2009 – 23:59 WIB
Menanggapi vonis tersebut, Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum Ryan, tetap menyatakan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana karena unsur pembuktiannya sangat lemah. Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding. ''Kalau nanti banding tidak juga diterima, kami meminta grasi kepada presiden RI,'' tegasnya.
Sementara itu, sebelum sidang dimulai, dari balik jeruji tahanan PN Depok, Ryan berusaha menenangkan diri dengan menyanyikan lagu ciptaannya berjudul Mengertikah Kau Kasih. Lagu itu dipersembahkan untuk kekasihnya sesama jenis, Novel Andreas.
''Mengertikah kau kasih. Dari rindu dalam napas. Mengertikah kau kasih. Bernyanyi dalam cinta namamu. Indah untuk surga...,'' begitulah Ryan menyanyi di depan wartawan.
Selama sidang, Ryan yang mengenakan baju gamis putih dan celana panjang hitam serta berkopiah itu tampak tenang. Setelah sidang, Ryan yang mengaku menyesal telah membunuh orang sejak semula siap menerima vonis mati. Dia berharap pihak keluarga ikhlas menerima semua ini. ''Sampai tahap ini tak ada kata tak siap. Semoga keluarga saya juga bisa siap menghadapi,'' ungkapnya
DEPOK - Tuntas sudah proses sidang terhadap pelaku pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah (Ryan) di Pengadilan Negeri Depok, Jabar. Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi