Vonis Nunun Sangat Berarti untuk Jerat Pelaku Lain
Rabu, 09 Mei 2012 – 17:49 WIB

Vonis Nunun Sangat Berarti untuk Jerat Pelaku Lain
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya lega dengan divonisnya terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta oleh hakim Tipikor di PN Jakarta, Rabu (9/5).
Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di gedung KPK, Rabu (9/5) sore ini mengatakan, dengan divonisnya Nunun, apa yang selama ini disampaikan KPK melalui sangkaan atau tuntutan terhadap Nunun telah terbukti.
"Tadi sudah divonis. Kita pakai pasal 5 atau pasal 13 dan yang terbukti menurut hakim adalah pasal 5. Itu pun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 4 tahun penjara," kata Johan Budi.
Dia juga mengatakan, terhadap putusan hakim itu, KPK melalui Direktur Penuntutan juga akan mempelajari apakah melakukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya lega dengan divonisnya terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia