Vonis Rusli Zainal Berkurang 4 Tahun, KPK Kasasi

Vonis Rusli Zainal Berkurang 4 Tahun, KPK Kasasi
Vonis Rusli Zainal Berkurang 4 Tahun, KPK Kasasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan kasasi atas perkara mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Lembaga antirasuah itu "tidak terima" hukuman yang dijatuhkan kepada Rusli diringankan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.     

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut. Meski demikian, kepastian untuk mengajukan kasasi sudah bulat. "Dari sisi putusan hakim, KPK tidak bisa eksaminasi (pemeriksaan terhadap putusan pengadilan). KPK bisa melakukan kasasi," ujarnya.
     
PT Riau mengurangi vonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Rusli. Pada sidang Maret lalu, hakim memvonis Rusli divonis 14 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi atas dua kasus. Yakni, PON Riau dan korupsi kehutanan. Selain hukuman badan, PN Riau juga mewajibkan Rusli membayar denda Rp 1 miliar. Seiring berjalannya waktu, PT Riau mengurangi vonis tersebut. Dari kurungan 14 tahun menjadi 10 tahun.
     
Johan menjelaskan, pihaknya tidak bisa eksaminasi karena muncul dugaan-dugaan kenapa hakim PT Riau memberikan keringanan kepada Rusli. Johan tidak mau berspekulasi karena itu bukan ranah KPK. Dia mengatakan kalau ada kecurigaan soal independensi hakim, lebih baik Komisi Yudisial (KY) yang ditanya.
    
"Hakim itu kekuasaannya independen. Bertanggung jawab pada dirinya dan tuhan. Masing-masing hakim bisa berbeda pendapat, termasuk soal komitmen (pemberantasan korupsi) dan fakta," terangnya. Meski demikian, Johan yakin para hakim tetap satu suara soal korupsi yang harus diberantas. 
    
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan ,salinan putusan menjadi penting untuk melihat argumen hakim memberi vonis ringan. Soal ada tidaknya suap, dia juga menyebut KY yang lebih berwenang. "Kalau semata-samata karena itu (fakta), kami harus menghormatinya," jelasnya.
     
Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 265 miliar. Terkait dengan kasus PON, Rusli terbukti memberi uang kepada sejumlah anggota DPR Rp 900 juta. Dia juga diketahui menerima Rp 500 juta dari kontraktor venue PON. (dim/ca)


Berita Selanjutnya:
Samakan Persepsi Tolak ISIS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan kasasi atas perkara mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Lembaga antirasuah itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News