WA, FMP dan JB Digerebek di Kamar Mandi Indekos, Tak Bisa Mengelak

WA, FMP dan JB Digerebek di Kamar Mandi Indekos, Tak Bisa Mengelak
Polres Solok tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Antara/HO

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar Cap Badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

FMP, DD, dan JB bersembunyi di kamar mandi ketika petugas datang. Ada yang menyaksikan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News