Wa Ode Nurhayati Tak Lama Lagi Diadili

Wa Ode Nurhayati Tak Lama Lagi Diadili
Wa Ode Nurhayati Tak Lama Lagi Diadili
Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.  Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.

Selain dijerat dengan pasal korupsi, KPK juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ini terkait dengan dugaan bahwa Nurhayati memutar uangnya dari hasil korupsi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tak lama lagi, tersangka kasus suap pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati bakal segera duduk di kursi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News