Wabup Kebumen dan Perwakilan Guru Tidak Tetap Datangi Kemendikbud

Wabup Kebumen dan Perwakilan Guru Tidak Tetap Datangi Kemendikbud
Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan jajarannya, serta perwakilan guru tidak tetap mendatangi kantor Kemendikbud. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengunjungi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (22/7). Orang nomor dua di lingkungan Pemkab Kebumen itu mendampingi perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekolah Negeri Kabupaten Kebumen.

“Kami bertemu dengan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, guna membahas afirmasi persyaratan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Mereka itu pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi nasibnya hingga kini belum jelas. Itu yang harus diperjuangkan,” tutur Arif seperti keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Rombongan dari Kebumen ini diterima oleh Kasi. Subdit PKK, Dit. PG Dikmen dan Diksus Putra Asga Elevri, Kasi. Subdit Program Nasyith Forefry beserta staf di Ruang Sidang Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Kebumen menyampaikan masalah persyaratan seleksi administrasi guru honorer yang tidak memiliki SK Kepala Daerah atau minimal dari Kepala Dinas Pendidikan. “Mereka tidak bisa melanjutkan atau mengikuti program sertifikasi guru atau PPG. Nah, untuk mereka ini agar diafirmasi,” kata Arif.

BACA JUGA: Faktanya, Sejak 2005 Rekrut GTT dan Tenaganya Sangat Dibutuhkan

Menurutnya, Pemkab Kebumen sudah berupaya menyusun Peraturan Bupati mengenai pengangkatan GTT di lingkungan Kabupaten Kebumen. Namun sayangnya, hal itu tidak mendapat persetujuan dari Kemendagri karena bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 

“Untuk itu, kami menyampaikan aspirasi dari GTT Sekolah Negeri yang tidak bisa memenuhi persyaratan seleksi administrasi, sehingga bisa mengikuti seleksi sebagaimana GTT dari Kabupaten atau Kota lainnya di daerah Jawa Tengah,” katanya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan Pemkab Kebumen untuk segera melakukan studi banding dengan pemda lain yang berhasil menerbitkan SK bagi GTT Sekolah Negeri sebagai syarat seleksi administrasi. (*/adk/jpnn)


Pemkab Kebumen sudah berupaya menyusun Peraturan Bupati mengenai pengangkatan guru tidak tetap.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News