Wacana Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Urgen, Sebaiknya Tidak Dilanjutkan

Wacana Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Urgen, Sebaiknya Tidak Dilanjutkan
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Di waktu yang sama, Pengamat sekaligus Dosen dan Ahli Kebijakan Publik UNJANI Riant Nugroho menilai, dalam konteks membuat kebijakan, pemerintah tidak bisa menyusun atas dasar kepentingan satu pihak saja.

Begitupun dalam hal revisi PP 109/2012, yang mana pemerintah tidak hanya untuk melindungi kesehatan, melainkan juga melindungi semua pihak khususnya petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau.

“Pembuatan kebijakan yang unggul itu ada tiga ciri. Yakni harus cerdas, bijaksana, dan memberikan harapan. Jadi proses revisi (PP 109/2012) yang hari ini dikerjakan, lebih baik berhenti dulu, back to zero, kemudian baru digagas, apakah kebijakan yang ada ini ada sudah mencapai hasil yang dulu dikehendaki, atau kurang, atau justru melebihi," sebutnya.

Jadi, menurut Riant, harus ada kajian kebijakan yang baik, baru kemudian disusun langkah selanjutnya.

Pembuatan kebijakan pun, dalam demokrasi Pancasila yang dewasa, perlu melibatkan publik, yaitu mereka yang terdampak dengan kebijakan dan pakar kebijakan publik.(chi/jpnn)

Rencana revisi PP 109/2012, sebaiknya tidak dilanjutkan karena tidak memiliki urgensi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News