Wadah Pegawai Dinilai Menghambat Penguatan KPK

Wadah Pegawai Dinilai Menghambat Penguatan KPK
Unjuk rasa massa pendukung revisi UU KPK di Jakarta, Selasa (10/9). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menyikapi rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 secara jernih dan tidak emosional. Bahkan, Wadah Pegawai KPK yang selalu menolak rencana revisi tersebut diharapkan tidak melakukan langkah politik.

Dukungan tersebut diserukan massa yang menamakan dirinya Civil Society Movement saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta (10/9).

"Di usia KPK yang sudah sekitar 17 tahun, jelas dan pasti butuh pembenahan dan perbaikan," ujar koordinator aksi Syafrudin Budiman.

Rencana revisi yang salah satunya membentuk Dewan Pengawas pun dalam tuntutan mereka sangat berguna bagi perkembangan KPK menjadi lebih baik. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan berkedok pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Wadah Pegawai KPK yang kerap menolak rencana revisi tersebut terindikasi sarat politis praktis. Sebab, dalam lembaga penegak hukum tidak mengenal adanya wadah pegawai.

"Wadah Pegawai KPK harus dibubarkan karena hanya menjadi preseden buruk dan tidak sehat bagi pembangunan dan penguatan sistem KPK," tandasnya.

Ditambahkannya, kerja pansel yang telah menyaring 10 capim KPK sudah baik dan mendukung lanjutan fit and proper test. Diharapkan, nantinya menghasilkann 5 pimpinan yang bisa melakukan perubaham bagi KPK. (dil/jpnn)

Wadah Pegawai KPK yang selalu menolak rencana revisi tersebut diharapkan tidak melakukan langkah politik.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News