Wadah Pegawai Dinilai Menghambat Penguatan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menyikapi rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 secara jernih dan tidak emosional. Bahkan, Wadah Pegawai KPK yang selalu menolak rencana revisi tersebut diharapkan tidak melakukan langkah politik.
Dukungan tersebut diserukan massa yang menamakan dirinya Civil Society Movement saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta (10/9).
"Di usia KPK yang sudah sekitar 17 tahun, jelas dan pasti butuh pembenahan dan perbaikan," ujar koordinator aksi Syafrudin Budiman.
Rencana revisi yang salah satunya membentuk Dewan Pengawas pun dalam tuntutan mereka sangat berguna bagi perkembangan KPK menjadi lebih baik. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan berkedok pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Wadah Pegawai KPK yang kerap menolak rencana revisi tersebut terindikasi sarat politis praktis. Sebab, dalam lembaga penegak hukum tidak mengenal adanya wadah pegawai.
"Wadah Pegawai KPK harus dibubarkan karena hanya menjadi preseden buruk dan tidak sehat bagi pembangunan dan penguatan sistem KPK," tandasnya.
Ditambahkannya, kerja pansel yang telah menyaring 10 capim KPK sudah baik dan mendukung lanjutan fit and proper test. Diharapkan, nantinya menghasilkann 5 pimpinan yang bisa melakukan perubaham bagi KPK. (dil/jpnn)
Wadah Pegawai KPK yang selalu menolak rencana revisi tersebut diharapkan tidak melakukan langkah politik.
Redaktur & Reporter : Adil
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa