Wadouwww, Pensiunan Polisi Diciduk Satpol PP

Wadouwww, Pensiunan Polisi Diciduk Satpol PP
MIRAS: TB (Kanan) saat menjalani proses penyidikan diruang Penyidik Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, kemarin. Foto: Lutfi Satpol PP Kobar for RADAR SAMPIT

"Ngakunya baru empat bulan, pensiun 2016 lalu, tetapi dari informasi kami dia sudah lama berjualan," imbuhnya.

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga botol anggur merah dan satu dus Bir Bintang.

"Modusnya berjualan langsung antar apabila ada yang memesan via telepon, tidak memerima eceran. Barang tersebut dipesan di Sampit, diantar melalui travel," tuturnya.

Lutfi menegaskan, TB akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang peredaran miras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

"Hari Jumat ini akan disidangkan, masuk tindak pidana ringan," pungkasnya. (jok/yit)


Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi berinisial


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News